POLIGAMI

Seorang istri dimadu oleh suami suamidengan alasan belum mempunyai keturunan.Sang suami minta izin istri walau suami tidak berkewajiban minta izin. pada istri.

Tapi masalah adab adalah perlu.Sang istripun memberikan ridho.Namun sejalan kemudian,istri pertama bunuh diri tidak rela jika suaminya menikah lagi.Dicap orang sebagai ahli ibadah.Dan ada yang bertanya siapakah yang salah? apakah suami apakah istri kedua?.Yang salah adalah karena kuatnya godaan syaitan sampai orang bisa bunuh diri.

Apakah hikmahnya?
Kita hidup didunia bawa amal sendiri sendiri.Suami istri anak kerabat sahabat tidak menjamin membawa kita kesurga.
Maka benarlah keluarga,kerabat,sahabat bisa membawa kita dekat dengan Allah atau sebaliknya.

Maka benarlah perkara diri kalau didramatisir sadar atau tidak sadar orang lain lebih banyak menderita,maka jangan tidak bersyukur.

Ada lagi kisah berikut.
Ibuku ada empat aku sedikit kaget pikirku apakah ayahnya pelaku poligami?.
Ternyata benar ibunya ibu yang pertama,istri pertama ayahnya.Ia cerita sangat antusias dalam artian keluarganya bahagia saja akur dengan saudara saudaranya akur dengan para istri ayahnya.Sepertinya ia keluarga mampu.Artinya secara material cukup mampu.Bahkan ia berencana lanjutkan sekolah lagi S2 bahkan S3 oleh ayahnya.

Ada lagi seorang profesi ob (office boy) dimana secara materi tidak berkecukupan bercerita bahwa istrinya dua.Selagi ia masih hidup masih bisa nafkahkan  baik moril?materil sebagai kepala rumah tangga mengusahakan kerukunan dalam keluarga.


Ada lagi yang bercerita aku punya 2 ibu dan keluarga kami adem ayem saja.Istri kedua dibelikan rumah terpisah dari istri pertamawalau istri kedua belum dikarunia anak.


Poligami?
Siapa yang tidak mau dimadu?
Maunya rata rata istri jadi istri pertama,tidak mau diduakan?
(Kalau tidak percaya tanyakan pada istri istri walau bergelar istri ustadzah sekalipun yang biasanya paham akan ilmu agama) mungkin dianggap langka adalah istri yang ridho dari awal jika suaminya menikah lagi dan tidak semua mau lakukannya terlepas ia ustadz atau orang awam.

Bagaimana jika posisinya ayah kita pelaku poligami
bagaimana jika ibu kita dimadu?.
Bagaimana jika saudara kita pelaku poligami?
Apakah sama saja MENCIBIR rumah tangga mereka sebagai pelaku poligami?.

Apakah alasan orang melakukan poligami?
Wahai istri wahai suami?.


1.Dianggap mampu secara nafkah,batin menjalankan salah satu perintah agama jika mampu bisa poligami


2.Dianggap istrinya mengabaikan hak haknya(suasana rumah tidak kondusif,bertengkar terus hanya perkara sepele dan lain lain).

Dianggap istrinya tidak berbuat macam macam.Jika suami tidak bisa mendapatkan hak haknya ia bisa saja mencari istri.Buruknya perlakuan interaksi sehingga mendorong poligami daripada cerai

3.Ingin punya keturunan dimana istri belum mampu untuk itu (mandul,penyakit,dan lain lain).

Poligami baginya maslahat untuk istri tuanya jika suami tetap bersamanya mungkin saja istri tuanya sembuh dari kemandulan lalu dikarunia keturunan.

4.Istri sakit sakitan berpenyakitan tidak bisa lagi menjalankan kewajiban sebagai istri penyakit kronis apakah lumpuh dan lainnya.

Padahal suami inginkan istri merawatnya dan ia tidak menceraikannya.

5.Jatuh cinta dimana diselamatkan dengan cara pernikahan menikah lagi bukan dengan cara selingkuh tanpa ikatan resmi.

6.Mengangkat derajat wanita yang dinikahinya,menyelamatkan agamanya,mendidiknya,merawatnya;dalam artian mencari pahala.


7.Kadang atas dasar permintaan keluarga,atau malahan istri tuanya dianggap kesibukan sang istri sebagai wanita karir,atau sakitnya,atau dianggap tidak 100 persen melayani suami.


8.Istri dianggap tidak bisa memuaskan dirinya karena itu perlu menikah lagi sebab ia ingin menjaga kesucian dirinya dengan ikatan pernikahan.


9.Suami tidak menyukai istrinya tapi tidak menceraikan demi anak anak,demi kesetiaan rumah tangga,tetap mau memberi nafkah kewajiban sebagai suami.


10.Poligami karena kasihan dengan janda baik baik,terhormat,akhlak baik.


11.Karena ia yatim piatu,ditambah kurang mampu.

Artinya poligami memang dibolehkan dalam agamaku.Tapi harus dengan niat baik dan memenuhi syarat syaratnya.

Dipertanyakan sebagai kepala rumah tangga yang berpoligami jika

-niat buruk
-sengaja tidak berbuat adil (adil bisa  relatif dipandangan orang karena menyangkut ridho atau tidaknya yg memberi dan menerima)
-para istri,para anak tidak akur,ribut saja,saling cemburu buta
-tidak perhatikan apakah bisa menjamin anak anaknya beda ibu tidak ribut saat ayahnya hidup/telah mati.

Suami adalah milik Allah.
Istri adalah milik Allah
bagaimana jika ayah dan ibu kita poligami
apakah kamu masih bisa objektif dan bijak dalam memandang pelaku poligami
mereka yang berbuat mengapa kita yang ribut
laki laki (status suami) menyuruh wanita (single) agar mau dipoligami mengapa laki laki (status suami) tidak berpoligami?cuma bisa bicara?.
Mereka yang benci poligami hati hati termakan omongan sendiri malah pelaku poligami.
Jagalah suamimu
Jagalah istrimu
tidak menjamin istrimu/suamimu setia bersamamu.Amanah dari Allah padamu.Ingatlah mati..!

Mengapa? Bisa saja itu terjadi pada siapa saja kapan saja dan dimana saja.
Poligami kadang dilihat dari pihak istri dengan melankolisnya sebagai pihak tersakiti.
tapi pernahkah dilihat bagaimana dari pihak ANAK?
Apakah tidak berpikir agar tidak terjadi konflik sesama saudara ?.
Tidak terjadi perebutan harta warisan
tidak terjadi keributan?.

Bagaimana jika ayahmu yang poligami
saudaramu yang dipoligami.
ibumu yang dipoligami
saudaramu yang dipoligami
apakah tetap berkomentar bijak?
mereka yang adem ayem rukun mengapa kita yang ribut?.

Ributpun apa ikut bantu? Apa malah mencibir? minta pandangan juga tidak,keluargapun juga bukan apalagi tidak memberikan nafkah

Artinya berpikir sebelum menyalahkan mereka,bagaimana jika ujiannya
ditukar belum tentu sanggup berpikir sebelum pandangan negatif bisa jadi termakan omongan sendiri apa yang diprasangkakan negatif.
mereka yang poligami mengapa orang lain pada ribut?.

Jangan nyuruh maksa orang poligami sedangkan dirinya sendiri bukan pelaku poligami.
Jangan benci poligami kalau tidak bisa berbuat adil jika tidak bisa dimadu jangan merasa menghakimi pelaku. poligami.